AMBON, Tabeamaluku.id- AMBON, Tabeamaluku.id- Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran honor Raja di Kabupaten Maluku Tenggara kembali mencuat. Sejumlah Raja di Kepulauan Kei besar dikabarkan belum menerima hak mereka sejak tahun anggaran 2012 hingga 2025, meski alokasi dana disebut telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dinas Kebudayaan.
Kondisi ini memicu desakan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul indikasi ketidaksesuaian dalam penyaluran honor kepada para pemangku adat di wilayah Kepulauan Kei.
Selain adanya laporan sejumlah raja yang belum menerima haknya selama bertahun-tahun, terdapat pula dugaan bahwa sebagian pihak telah menerima pembayaran, termasuk pihak yang status administratifnya sebagai Raja Negeri dipersoalkan.
Dugaan pembayaran ganda kepada pihak tertentu juga menjadi sorotan. Berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan, mulai dari penyampaian somasi kepada Kepala Dinas Kebudayaan, Bupati Maluku Tenggara, hingga Inspektorat Daerah.
Namun, hingga kini belum terlihat langkah penyelesaian yang dianggap memadai oleh para pelapor. Persoalan tersebut bahkan sempat dibahas dalam forum hearing bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Namun, menurut sejumlah pihak yang mengikuti proses tersebut, belum ada tindak lanjut konkret yang mampu menjawab substansi persoalan yang dipersoalkan.
Raja Maur, Theodorius Rahail, dalam keterangannya kepada wartawan di Ambon, Senin (1/6), menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukannya bukan semata-mata menyangkut kepentingan pribadi, melainkan berkaitan dengan hak-hak adat yang menurutnya telah diakui dan dijalankan pada masa pemerintahan sebelumnya.
"Yang kami perjuangkan adalah hak-hak adat dan hak penggunaan yang selama ini menjadi hak para raja. Kami sudah menempuh berbagai jalur, namun sampai hari ini belum ada realisasi," Ungkap Rahail.
Menurut Rahail, laporan terkait persoalan tersebut telah disampaikan ke berbagai institusi, mulai dari Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Kejaksaan Tinggi Maluku, hingga Kejaksaan Agung RI. Pengaduan juga telah dikirimkan kepada sejumlah kementerian dan lembaga negara yang memiliki kewenangan pengawasan pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat 18 Raja Negeri di Kepulauan Kei yang semestinya memperoleh hak berupa insentif melalui anggaran daerah yang dikelola Dinas Kebudayaan. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sembilan raja yang disebut menerima pembayaran.
"Kalau benar hanya sebagian yang dibayar dan sebagian lainnya tidak, maka patut dipertanyakan dasar kebijakannya. Ini yang kami nilai sebagai bentuk diskriminasi," katanya.
Rahail juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sejak 2013, termasuk dalam berbagai agenda penyelesaian persoalan daerah dan adat.
Ia mengklaim terdapat komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak para raja setelah sejumlah proses dan tugas yang melibatkan dirinya selesai dilaksanakan.
Selain itu, ia turut menyinggung keterlibatannya dalam penyelesaian persoalan adat terkait Pasar Ohijang di Langgur pada tahun 2023.
Menurutnya, kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang memuat sejumlah komitmen, termasuk pemenuhan hak-hak adat.
Rahail mengaku sempat memperoleh kepastian administratif setelah namanya dimasukkan dalam daftar penerima hak pada 29 Juli 2025 dan diminta membuka rekening bank sebagai syarat pencairan dana.
Namun hingga kini pembayaran tersebut belum diterimanya.
"Nama saya sudah masuk daftar, saya sudah buka rekening sesuai perintah. Tetapi sampai sekarang tidak pernah dibayarkan," tegasnya.
Ia juga menyoroti statusnya sebagai Raja Maur yang menurutnya telah ditetapkan sejak 2009 berdasarkan penetapan mata rumah dan selama 16 tahun tercatat dalam administrasi Dinas Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara.
Rahail berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas laporan yang telah disampaikan guna memastikan adanya kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Pada April lalu, kata dia, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menggelar perkara terkait laporan yang diajukan. Ia mengapresiasi langkah tersebut dan berharap proses penanganan dapat berjalan secara objektif dan profesional.
"Saya percaya hukum harus berdiri tegak. Karena yang kami perjuangkan bukan hanya soal hak pribadi, tetapi juga kehormatan adat dan marwah lembaga raja sebagai simbol budaya," ujarnya.
Terpisah, hingga berita ini diterbitkan, Tabeamaluku.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Dinas Kebudayaan, Inspektorat Daerah, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menyentuh eksistensi lembaga adat yang selama ini menjadi bagian penting dari identitas sosial dan budaya masyarakat Maluku Tenggara.
Apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pengelolaan anggaran tersebut, masyarakat berharap aparat berwenang dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (TF.2)

