![]() |
| Ketua komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Soulissa |
Ambon, Tabeamaluku.id- Polemik ketenagakerjaan di Rumah Sakit Bhakti Rahayu Ambon mulai menemukan titik terang. Tiga karyawan yang mengeluhkan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) serta mutasi sepihak akhirnya dipertemukan dengan manajemen rumah sakit dalam rapat bersama Komisi I DPRD Kota Ambon, Kamis (27/11/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Solissa, mengatakan rapat tersebut berhasil mengurai persoalan yang sempat memicu kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Menurutnya, terdapat miskomunikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh pihak karyawan.
“Setelah kita dengar penjelasan kedua pihak, ternyata ini lebih pada kesalahpahaman komunikasi. Dari pihak rumah sakit juga merasa ada pelanggaran standar operasional oleh karyawan, sehingga sudah diberikan SP1, SP2 hingga SP3,” ujar Aris kepada wartawan.
Namun, Komisi I menemukan persoalan serius terkait sistem pengupahan di RS Bhakti Rahayu. Berdasarkan hasil rapat, gaji yang diterima karyawan masih mengacu pada standar lama, sekitar Rp1.000.000 sebagai gaji pokok dan Rp400.000 tunjangan. Sebagian karyawan menerima hingga Rp1.700.000, namun setelah dipotong BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, gaji bersih yang diterima hanya sekitar Rp1.500.000.
“Jumlah itu jelas berada di bawah UMP Kota Ambon tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp3.190.000. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” tegas Aris.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Ambon akan memfasilitasi mediasi lanjutan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada Jumat (28/11/2025). Mediasi tersebut bertujuan untuk mencari solusi final terkait hak-hak karyawan.
“Kami hanya memfasilitasi. Keputusan ada pada mekanisme yang berlaku di Disnaker. Tapi ini menyangkut kepentingan warga Kota Ambon, dan tentu akan kami kawal,” pungkasnya. (E*L)

