expr:dir='data:blog.languageDirection'> Pemkot Ambon Pastikan Transparansi Dalam Penaganan Bencana

Logo atas

iklan atas

List

Pemkot Ambon Pastikan Transparansi Dalam Penaganan Bencana

Agus
Senin, 06 Oktober 2025




Ambon, Tabeamaluku.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melaksanakan apel pagi yang dirangkaikan dengan penyerahan bantuan Dana Stimulan Perbaikan Rumah bagi korban kebakaran dan bencana alam longsor. Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Halaman Belakang Balai Kota Ambon, Senin (6/10/2025).


Apel tersebut dihadiri Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, Pejabat Sekretaris Kota Ambon, para staf ahli, asisten Sekda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala sekolah, kepala puskesmas, raja, kepala desa dan lurah, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Ambon. Turut hadir pula para penerima bantuan korban bencana.


Dalam arahannya, Wali Kota Ambon menyampaikan bahwa pemberian bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan masyarakat yang terdampak bencana, baik alam maupun nonalam, memperoleh perhatian dan dukungan dari pemerintah daerah.


"Pemberian bantuan ini adalah kewajiban pemerintah untuk memastikan warga yang terkena bencana mendapatkan perhatian. Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujar Wattimena.


Ia menambahkan, bantuan tersebut juga sekaligus menjawab berbagai tanggapan publik terkait penanganan pascabencana kebakaran di kawasan Batu Merah.


"Setelah ini, tanggung jawab pemerintah kota dalam penanganan bencana alam maupun nonalam telah diselesaikan sesuai dengan proses yang dilakukan,” tambahnya.


Selain membahas penyerahan bantuan, Wali Kota Wattimena juga menyinggung terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama yang telah dilantik beberapa hari sebelumnya. Ia menegaskan, pembayaran gaji bagi PPPK akan dimulai pada bulan Oktober 2025 setelah proses administrasi selesai di masing-masing OPD.


"PPPK yang baru dilantik agar segera mengurus administrasi di OPD masing-masing untuk memenuhi persyaratan pembayaran gaji,” jelasnya.


Terkait gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belum dibayarkan pada bulan Juni, Wattimena menyampaikan bahwa hal tersebut masih menunggu hasil evaluasi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari Pemerintah Provinsi Maluku.


"Hak saudara sebagai CPNS tidak hilang. Pembayarannya akan dilakukan setelah penetapan APBD perubahan selesai,” tegasnya.


Dalam kesempatan yang sama, Wattimena juga menyoroti hasil pemeriksaan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan Pemkot Ambon. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena masih ada sejumlah OPD yang belum siap dengan data yang diminta oleh BPK.


"ni hal yang memalukan. Padahal saya sudah berkali-kali mengingatkan agar seluruh data disiapkan dengan baik,” katanya.


Untuk meningkatkan kapasitas aparatur, ia meminta agar Sekretaris Kota segera menyelenggarakan pelatihan bagi seluruh kepala OPD, sekretaris dinas, dan pejabat terkait, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.


"Saya ingin semua kepala OPD memahami mekanisme pengelolaan keuangan. Jangan sampai ada bendahara yang belum pernah ikut pelatihan tetapi ditunjuk mengelola keuangan,” pungkasnya. (E*L)