expr:dir='data:blog.languageDirection'> Ombudsman RI Maluku Monitoring Tindak Korektif Camat Kaiely

Logo atas

iklan atas

List

Ombudsman RI Maluku Monitoring Tindak Korektif Camat Kaiely

Agus
Selasa, 26 November 2024



AMBON,TabeamalukuDalam rangka monitoring tindak lanjut korektif terkait Camat Teluk Kalely, Tim Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Maluku melakukan kunjungan ke Kabupaten Buru pada senin (18/11/2024) s.d Jumat (22/11/2024).


Monitoring tersebut bertujuan untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Buru segera melaksanakan saran korektif yang telah di tuangkan dalam LHP Ombudsman RI Maluku dan diserahkan kepada Pj. Bupati Buru, Syarif Hidayat pada bulan September.


"Sarannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan kepada pegawai di Kantor Kecamata Teluk Kaiely sebagaimana di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkap Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan. M Ashar Lawiya.


Terkait dengan evaluasi Pegawai pada Kantor Camat Teluk Kaiely, kepada BKPSDM, Effendy Rada mengaku telah melakukan pertemuan dan pembinaan Pegawai dengan menghadirkan seluruh Kepala Desa. Kegiatan  tersebut dilaksanakan pada PKM Teluk Kaiely. Hanya saja sampai saat ini pihak BKPSDM  belum melampirkan Berita Acara terkait kegiatan tersebut.


" Kami telah melakukan pertemuan dan pembinaan Pegawai dengan menghadirkan Seluruh Kepala Desa pada bulan Oktober," ungkap Effendy.


Menanggapi hal tersebut Kepala Perwakilan Ombudsmen RI Maluku, Hasan Slamat terus mendorong tindak tegas Pejabat Bupati Buru, Syarif Hidayat dalam menangani permasalah pelayanan publik yang tidak melayani dengan prima.


"Monitoring akan terus berlanjut mengingat belum ada tindakan yang signifikan dari Pejabat Bupati Buru dalam menindak tegas pelayanan publik yang melakukan maladministrasi," jelasnya saat diwawancarai di kantor perwakilan, senin (25/11/2024).


Hasan menegaskan bila Pejabat Bupati Buru terus mengulur dan tidak ada perkembangan, ia akan melimpahkan laporan tersebut kepada Ombudsmen RI agar dapat mengeluarkan rekomendasi Ombudsman RI.


Sebelumnya bulan Maret 2024, Ombudsman RI Maluku menyoroti Kantor Kecamatan Teluk Kaiely yang terlihat kosong, tidak ada pelayanan dan sangat kotor di hari kerja sehingga di lakukannya investigasi dan mengeluarkan LHP berisi saran korektif.


Selain monitoring, Ombudsman RI Maluku juga melakukan penyelesaian laporan masyarakat di Kabupaten Buru terkait substansi pertanahan dengan melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada istansi terlapor dan juga pelapor. (E.L)