![]() |
| Foto: General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon, Partogi Tamba |
Ambon, TabeaMaluku - Keluhan Masyarakat pengguna jasa penyebrangan Hunimua-waipirit khususnya kendaraan roda dua banyak yang mengeluh terkait Agen atau Calo yang beroprasi di dalam pelabuhan.
Sebab mengapa dengan kehadiran Agen atau Calo tidak disadari sudah menguras ongkos pengendara roda dua,meskipun itu hanya beda beberapa ribu rupiah.
Sala satu contoh, biasa nya harga dari ASDP motor tanpa gonceng RP 43,200 akhirnya naik menjadi RP.50.000 untuk sekali penyebrangan.
Terkait hal tersebut, Partogi Tamba, General Meneger PT ASDP Indonesia Cabang Ambon. saat di temui sejumlah awak media di ruang kerjanya," senin (25/03/2024) menyampaikan bahwa, Kita sekarang ini sudah meloncing oline ticketing berbasis webside melalui trip.ferizy.com guna mempermudah masyarakat dalam memperoleh tiket.
Lebih lanjut Partogi menjelaskan bahwa, para penumpang yang ingin atau mau menggunakan jasa kami, saya berharap untuk terlebih dahulu melakukan reservasi pembelian tiket melalui webside yang telah kami sediakan.
Pasal nya, kami menghimbau para masyarakat agar mengutamakan webside tersebut. Jangan membeli tiket dari Agen atau Calo karena agen adalah obsi yang terakhir, apabila masyarakat tidak memiliki prangkat yang bisa untuk mengakses online ticketing,"terangnya.
Harapan kami kata Partogi, kedepan Agen/Calo ini dengan sendirinya akan ditinggalkan oleh masyarakat.Apabila masyarakat seluruhnya sudah memahami, dan mau mengakses pembelian tiket melalui online yang telah kami siapkan,"tandasnya.
Tegas Partogi, terkait kalau ada temuan-temuan di lapangan yang jelas itu sifatnya oknum bukan dari ASDP langsung.
Sebab mengapa, tidak ada arahan dari menejemen ASDP untuk melakukan pembelian tiket ke agen atau kalau ada semacam Calo,"beber Partogi
Dan kalau ada temuan petugas ASDP yang melanggar, silakan lapor dengan lampirkan bukti-bukti yang kongkrit ke ASDP
kami akan proses sesuai dengan ketentuan yang ada di perusahan kam,"tegas Partogi.
Dan sekali lagi kami berharap online ticketing ini, mendapat dukungan dari seluruh stekholder kami karena kedepan ini sangat membantu bagi masyarakat.
Dan oline ticketing ini bukan yang pertama diseluruh Indonesia, justru ini yang terakhir.Karena dipelabuhan-pelabuhan yang lain ini sudah berjalan,dan saya berharap di Ambon ini bisa berjalan dengan baik," pungkas Partogi.
Perlu diketahui penerapan pembelian tiket online berbasis webside ini mengacu pada Regulasi Peraturan Mentri Perhubungan RI no 25 TA 2016 tentang daftar penumpang dan kendaraan angkutan penyebrangan.
Peraturan Mentri No 28 TA 2016 tentang kewajiban penumpang angkutan penyebrangan memiliki tiket, serta Peraturan Mentri Perhubungan RI No 19 TA 2020 tentang penyelenggaraan tiket angkutan penyebrangan secara elektronik. (*)

