![]() |
| Foto: Kantor Kecamatan Teluk Kaiely, Bagai hutan Belantara |
Ambon,Tabeamaluku - Ombudsman RI Maluku, soroti pelaku penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Buru.Sala satunya di Kantor Kecamatan Teluk Kaiely, yang terlihat kosong dan sangat kotor di hari kerja sehingga mengganggu kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini, bermula saat Keasistenan Pemeriksa Laporan melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan Teluk Kaiely pada, Rabu (20/03/2024) untuk melakukan kegiatan penyelesaian laporan.
Anggota keasistenan Pemeriksa Laporan ,Petra F. Seipattiseun membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin melakukan pelayanan ternyata.Harus terlebih dahulu menghubungi kepala desa untuk meminta Camat hadir dikantor atau menunggu pegawai kecamatan hadir dikantor guna melakukan program.
Masyarakat yang enggan di sebutkan identitasnya mengaku bahwa, pegawai hanya absen pada hari senin lalu pergi dari kantor sementara Camat Teluk Kaiely kembali ke Namlea.
Menanggapai hal tersebut, Kepala Ombudsmen RI Maluku, Hasan Slamat ketika di wawancara pada jum'at (26/03/2024) merasa prihatin dengan keadaan pelayanan di desa yang dekat dengan lokasi Gunung Botak tersebut.Menurutnya, Camat dan pegawai kecamatan telah melakukan tindak maladministrasi.
![]() |
| Foto: Kondisi Kantor Kecamatan Teluk Kaiely yang tidak terurus |
"Sangat tidak etis sebagai penyelenggara pelayanan publik namun melakulan hal demikian, Camat dan pegawai itu harus hadir berkantor setiap hari melakukan pelayanan secara langsung," tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa, Camat dan juga pegawai kecamatan telah melakukan tindak maladministrasi tidak patut serta, tidak disiplin dan pelaku tersebut juga sudah bertentangan dengan kode etik ASN maupun dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Selain itu, mereka melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Publik terkait asas penyelenggaraan pelayanan publik," tambahnya.
Hasan berharap Pj. Bupati Buru yang telah mendapat kabar tersebut, dari Krasistenan Pemeriksaan Laporan dapat segera menindak tegas. Dengan melakukan pembinaan khusus dan memperkuat kinerja inspektorat daerah dalam hal pengawasan yang melekat kepada Camat dan seluruh ASN di Kabupaten Buru, untuk dapat melayani Masyarakat dengan baik.
"Langka strategis adalah harus di investigasi dulu mengapa Camatnya tidak hadir disana. Kemudian dari hasil pemeriksaan itu bisa dapat ditentukan sanksi apa yang cocok, apakah hanya di bina, di pindahkan atau diganti dengan orang yang lebih mumpuni untuk menjadi Camat disitu," terangnya.
Lebih lanjut, Hasan juga menyarankan agar Pj. Bupati Buru bisa meninjau langsung kondisi kantor Kecamatan Kaiely. Dalam upaya menanggapi keluhan masyarakat terkait perilaku Camat dan juga pegawai ASN yang malas menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat di Kaiely.
Hasan juga menyampaikan, bahwa Ombudsman RI Maluku, akan menindak tegas dengan mengeluarkan saran korektif yang akan dipantau hingga saran korektif tersebut dilakukan," tutup Hasan. (*)


